Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi


(1)

Persyaratan Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi :

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi STNK dan BPKB;

 

e.

Fotokopi SIM;

 

f.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

g.

Uji kesehatan;

 

h.

Modul diklat;

 

i.

Berkas dan blanko izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengemudi;

 

j.

Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah;

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selamaIzin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi Tersebut masih berjalan dan diperbaharui selama 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :