Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik


(1)

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik :

 

a.

Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan;

 

b.

Fotokopi KTP Pimpinan/pemilik perusahaan;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;

 

e.

Fotokopi Akte Pendirian perusahaan bagi yang berbentuk badan usaha;

 

f.

Surat bukti kepemilikan atau izin penggunaan tanah atau bangunan;

 

g.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

h.

Denah bangunan dan peta lokasi;

 

i.

Surat Keterangan Kepala Kampung/Lurah;

 

j.

Surat rekomendasi Camat setempat;

 

k.

Daftar peralatan;

 

l.

Surat pernyataan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermeterai Rp.10.000,-;

 

m.

Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

 

n.

Surat rekomendasi dari organisasi profesi.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :