Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan


(1)

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan :

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

e.

Denah LokasiPelabuhan Penyeberangan;

 

f.

Berkas Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan;

 

g.

Berkas dan Laporan Hasil Kunjungan lapangan serta draf Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan;

 

h.

Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Tersebut masih berjalan dan diperbaharui selama 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :