Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang


(1)

Persyaratan lzin Penyelenggaraan Angkutan Orang :

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

e.

Denah Lokasi;

 

f.

Berkas lzin Penyelenggaraan Angkutan Orang;

 

g.

Berkas dan Laporan Hasil Kunjungan lapangan serta draf lzin Penyelenggaraan Angkutan Orang;

 

h.

Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama lzin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tersebut masih berjalan dan diperbaharui selama 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan perizinan dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :