Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


(1)

Persyaratan Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio :

 

a.

Fotokopi KTP Pemohon;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi PBB Tahun Berjalan;

 

d.

Akte pendirian bagi badan hukum;

 

e.

Sertifikat Tanah Lokasi;

 

f.

Titik Koordinat dan Lokasi Site;

 

g.

Surat Izin  warga/Izin Lingkungan;

 

h.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

i.

Status Kepemilikan Tanah;

 

j.

Rekomendasi  OPD TIM Teknis;

 

k.

Berita Acara TIM Teknis;

 

l.

Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung;

 

m.

Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :