Izin Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri


(1)

Persyaratan Izin pendaftaran Perubahan penanaman modal dalam negeri :

 

a.

Mengisi Formulir permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;

 

b.

Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab pemilik yang masih berlaku;

 

c.

Fotokopi Izin Usaha dan Izin Prinsip Penanaman Modal yang dimohonkan perubahannya;

 

d.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Perorangan;

 

e.

Fotokopi PBB tahun berjalan;

 

f.

Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya;

 

g.

Fotokopi pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum/HAM RI;

 

h.

Untuk Perubahan Dibidang Usaha (Jenis/kapasitas produksi)dilengkapi dengan :

 

i.

Keterangan rencana kegiatan, berupa :

 

 

1.

Uraian proses yg mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dgn diagramalur (Flow Chart).

 

 

2.

Rekomendasi dari Instansi Terkait bila Disyaratkan.

 

j.

Untuk Perubahan Penyertaan Modal perseroan dilengkapi dengan:

 

 

1.

Kronologis penyertaan modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai permohonan terakhir;

 

 

2.

Khusus Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk), permohonan dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dipsar modal.

 

k.

BAP Tim Teknis Lapangan;

 

l.

Untuk Perubahan jangka waktu penyelesaian proyek dilengkapi dengan alasan perubahan;

 

m.

Menyampaikan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal);

 

n.

Surat Permohonan Bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan;

 

o.

Pemohon yang tidak secara langsung harus melampirkan Surat Kuasa Asli Bermaterai.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama perusahaan masih menanamkan modalnya di Kabupaten Lampung Tengah;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :