Izin Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri


(1)

Persyaratan Izin pendaftaran penanaman modal dalam negeri :

 

a.

Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab pemilik yang masih berlaku;

 

b.

Mengisi formulir permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal;

 

c.

Surat Penguasaan Tanah (Baik Sewa atau Milik Sendiri)

 

d.

Fotokopi PBB tahun berjalan;

 

e.

Fotokopi pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum/HAM RI;

 

f.

Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya;

 

g.

Keterangan rencana kegiatan, berupa :

 

 

1.

Uraian proses yg mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dgn diagramalur (Flow Chart);

 

 

2.

Uraian kegiatan sektor jasa.

 

h.

Fotokopi izin Prinsip Lokasi;

 

i.

BAP Tim Teknis;

 

j.

Pemohon yang tidak secara langsung harus melampirkan Surat Kuasa Asli Bermaterai.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama perusahaan masih menanamkan modalnya di Kabupaten Lampung Tengah;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem mekanisme dan prosedur

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

 

Pemrosesdan perizinan dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :