(1) |
Persyaratan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam : |
|||
|
a. |
Fotokopi izin koperasi simpan pinjam dan Fotokopi bukti telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; |
||
|
b. |
Fotokopi sertifikat diklat dewan pengawas syariah dari DSN-MUI bagi KSPPS USPPS; |
||
|
c. |
Fotokopi sertifikat penilaian kesehatan koperasi dengan predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir; |
||
|
d. |
Daftar anggota dan Fotokopi kartu anggota/KTP paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya; |
||
|
e. |
Fotokopi bukti kepemilikan modal kerja untuk kantor cabang minimal sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); |
||
|
f. |
Fotokopi laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
||
|
g. |
Fotokopi persetujuan pembukaan kantor cabang dari Bupati/Walikota (untuk koperasi primer provinsi dan primer nasional); |
||
|
h. |
Fotokopi rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan; |
||
|
i. |
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang; |
||
|
j. |
Fotokopi sertifikat kompetensi calon kepala cabang yang dikeluarkan lembaga kompetensi nasional indonesia; |
||
|
k. |
Komitmen/pernyataan koperasi yang disampaikan kepada Bupati Lampung Tengah cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk memenuhi persyaratan Izin pembentukan kantor cabang; |
||
|
l. |
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; |
||
|
m. |
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan; |
||
|
n. |
Fotokopi Izim Mendirikan Bangunan; |
||
|
o. |
Rekomendasi teknis dari Dinas Koperasi dan UKM. |
||
(2) |
Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|||
(3) |
Masa berlaku izin selama koperasi beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali; |
|||
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
|||
(5) |
|
Pemrosesdan perizinan dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/
Share :