Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam


(1)

Persyaratan lzin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam :

 

a.

Fotokopi izin koperasi simpan pinjam dan Fotokopi bukti telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;

 

b.

Fotokopi sertifikat diklat dewan pengawas syariah dari DSN-MUI bagi KSPPS USPPS;

 

c.

Fotokopi sertifikat penilaian kesehatan koperasi dengan predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;

 

d.

Daftar anggota dan Fotokopi kartu anggota/KTP paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya;

 

e.

Fotokopi bukti kepemilikan modal kerja untuk kantor cabang minimal sebesar Rp.15.000.000,- (limas belas juta rupiah);

 

f.

Fotokopi laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;

 

g.

Fotokopi persetujuan pembukaan kantor cabang dari Bupati/Walikota (untuk koperasi primer provinsi dan primer nasional);

 

h.

Fotokopi rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan;

 

i.

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang;

 

j.

Fotokopi sertifikat kompetensi calon kepala cabang yang dikeluarkan lembaga kompetensi nasional indonesia;

 

k.

Komitmen/pernyataan koperasi yang disampaikan kepada Bupati Lampung Tengah cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk memenuhi persyaratan Izin pembentukan kantor cabang;

 

l.

Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;

 

m.

Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;

 

n.

Fotokopi Izim Mendirikan Bangunan;

 

o.

Rekomendasi teknis dari Dinas Koperasi dan UKM.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama koperasi beroperasi dan untuk perpanjangan setiap5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :