Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air


(1)

Persyaratan Izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air :

 

a.

Fotokopi KTP penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum;

 

d.

Fotokopi rekomendasi/persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL/IKL-UPL/SPPL) dan Izin Lingkungan;

 

e.

Izin Lokasi;

 

f.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

g.

Profil Perusahaan (Company Profile).

 

h.

Gambar TPS, tata letak penyimpanan limbah, ukuran (P x L x T) dan titik koordinat;

 

i.

Uraian jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang disimpan;

 

j.

Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,-

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selamaIzin pembuangan air limbah ke air atau sumber air Tersebut masih berdiri;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem mekanisme dan prosedur

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

 

Pemrosesdan perizinan dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :