(1) |
Persyaratan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan : |
||||
|
a. |
Persyaratan Umum : |
|||
|
|
1. |
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku; |
||
|
|
2. |
Fotokopi PBB tahun berjalan; |
||
|
|
3. |
Gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak, potongan dan skala 1:200, berikut gambar situasi dan gambar tata letak; |
||
|
|
4. |
Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa asli bermaterai dan Fotokopi KTP; |
||
|
b. |
Persyaratan Khusus: |
|||
|
|
1. |
AMDAL atau UKL/UPL (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup; |
||
|
|
2. |
Piel Banjir dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (untuk bangunan jenis tertentu); |
||
|
|
3. |
Persetujuan tetangga atau persetujuan lingkungan yang diketahui oleh Kepala Kampung atau Lurah dan rekomendasi Camat setempat (bagi tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/televisi, persetujuan tetangga dalam radius 2 (dua) kali tinggi tower yang terpasang; |
||
|
|
4. |
Andalalin (kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan; |
||
|
|
5. |
Surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya; |
||
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
||||
(3) |
Masa berlaku izin adalah selama Tanah masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila tanah tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi; |
||||
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
||||
(5) |
|
Pemrosesdan perizinan dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/
Share :