Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)


(1)

Persyaratan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) :

 

a.

Persyaratan Umum :

 

 

1.

Mengisi formulir permohonan IPPT;

 

 

2.

Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;

 

 

3.

Fotokopi PBB tahun berjalan;

 

 

4.

Fotokopi surat bukti kepemilikan/hakatas tanah;

 

 

5.

Gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak, potongan dan skala 1:200, berikut gambar situasi dan gambar tata letak;

 

 

6.

IPPT Asli untuk Penambahan Luas lahan atau peralihan peruntukan;

 

 

7.

Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa asli bermaterai dan Fotokopi KTP;

 

 

8.

Surat kuasa dari pemilik tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan nama pemohon serta melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa /pemilik tanah);

 

b.

Persyaratan Khusus :

 

 

1.

AMDAL atau UKL/UPL (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh  Dinas Lingkungan Hidup;

 

 

2.

Site Plan bagi bangunan Perumahan;

 

 

3.

Piel Banjir dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (untuk bangunan jenis tertentu);

 

 

4.

Persetujuan tetangga atau persetujuan lingkungan yang diketahui oleh Kepala Kampung atau Lurah dan rekomendasi Camat setempat (bagi tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/televisi, persetujuan tetangga dalam radius 2 (dua) kali tinggi tower yang terpasang;

 

 

5.

Jaminan asuransi atas pembangunan tower/ menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi;

 

 

6.

Andalalin (kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan;

 

 

7.

Surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Tanah masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila tanah tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :