(1) |
Persyaratan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) : |
||
|
a. |
Persyaratan Umum : |
|
|
|
1. |
Mengisi formulir permohonan IPPT; |
|
|
2. |
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku; |
|
|
3. |
Fotokopi PBB tahun berjalan; |
|
|
4. |
Fotokopi surat bukti kepemilikan/hakatas tanah; |
|
|
5. |
Gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak, potongan dan skala 1:200, berikut gambar situasi dan gambar tata letak; |
|
|
6. |
IPPT Asli untuk Penambahan Luas lahan atau peralihan peruntukan; |
|
|
7. |
Pemohon secara tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa asli bermaterai dan Fotokopi KTP; |
|
|
8. |
Surat kuasa dari pemilik tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan nama pemohon serta melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa /pemilik tanah); |
|
b. |
Persyaratan Khusus : |
|
|
|
1. |
AMDAL atau UKL/UPL (untuk bangunan berdampak luas) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup; |
|
|
2. |
Site Plan bagi bangunan Perumahan; |
|
|
3. |
Piel Banjir dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (untuk bangunan jenis tertentu); |
|
|
4. |
Persetujuan tetangga atau persetujuan lingkungan yang diketahui oleh Kepala Kampung atau Lurah dan rekomendasi Camat setempat (bagi tower telekomunikasi dan tower pemancar radio/televisi, persetujuan tetangga dalam radius 2 (dua) kali tinggi tower yang terpasang; |
|
|
5. |
Jaminan asuransi atas pembangunan tower/ menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi; |
|
|
6. |
Andalalin (kajian lalu lintas) untuk bangunan yang akan memberikan dampak kemacetan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan; |
|
|
7. |
Surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi bangunan yang tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya. |
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
||
(3) |
Masa berlaku izin adalah selama Tanah masih digunakan sesuai dengan peruntukannya, kecuali apabila tanah tersebut terdapat perubahan, perluasan dan/atau fungsi; |
||
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
||
(5) |
Sistem mekanisme dan prosedur |
Pemrosesdan perizinan dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/
Share :