Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh


(1)

Persyaratan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh :

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

e.

Rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja;

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Tersebut masih berdiri;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem mekanisme dan prosedur

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

pemrosesan izin dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :