(1) |
Persyaratan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan khusus: |
|
|
a. |
Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan; |
|
b. |
Fotokopi KTP Pimpinan/pemilik perusahaan; |
|
c. |
Fotokopi NPWP; |
|
d. |
Fotokopi lunas PBB tahun berjalan; |
|
e. |
Surat bukti kepemilikan atau izin penggunaan tanah atau bangunan; |
|
f. |
Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab, minimal seorang Sarjana Kedokteran, Sarjana Farmasi, Sarjana Biologi, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Sarjana Kimia, Sarjana Biokimia, yang mempunyai pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di laboratorium kesehatan; |
|
g. |
Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis minimal 3 (tiga) orang analis kesehatan dengan ketentuan satu orang diantaranya dapat diganti dengan asisten Apoteker atau Analis Kimia; |
|
h. |
Surat Keterangan Kepala Kampung/Lurah tempat Penyelenggaraan Laboratorium Klinik; |
|
i. |
Akta pendirian dan struktur organisasi badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum); |
|
j. |
Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB; |
|
k. |
Surat rekomendasi Camat setempat; |
|
l. |
Daftar peralatan; |
|
m. |
Surat pernyataan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermeterai Rp.10.000,-; |
|
n. |
Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; |
|
o. |
Adanya sarana pembuangan air limbah; |
|
p. |
Adanya alat pemadam kebakaran; |
(2) |
Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
|
(3) |
Masa berlaku izin selama beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali; |
|
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
|
(5) |
Sistem mekanisme dan prosedur |
pemrosesan izin dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/
Share :