Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus


(1)

Persyaratan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan khusus:

 

a.

Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan;

 

b.

Fotokopi KTP Pimpinan/pemilik perusahaan;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;

 

e.

Surat bukti kepemilikan atau izin penggunaan tanah atau bangunan;

 

f.

Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab, minimal seorang Sarjana Kedokteran, Sarjana Farmasi, Sarjana Biologi, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Sarjana Kimia, Sarjana Biokimia, yang mempunyai pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di laboratorium kesehatan;

 

g.

Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis minimal 3 (tiga) orang analis kesehatan dengan ketentuan satu orang diantaranya dapat diganti dengan asisten Apoteker atau Analis Kimia;

 

h.

Surat Keterangan Kepala Kampung/Lurah tempat Penyelenggaraan Laboratorium Klinik;

 

i.

Akta pendirian dan struktur organisasi badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum);

 

j.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

k.

Surat rekomendasi Camat setempat;

 

l.

Daftar peralatan;

 

m.

Surat pernyataan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermeterai Rp.10.000,-;

 

n.

Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

 

o.

Adanya sarana pembuangan air limbah;

 

p.

Adanya alat pemadam kebakaran;

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem mekanisme dan prosedur

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

pemrosesan izin dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :