Izin Operasi Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek


(1)

Persyaratan Izin operasi kendaraan umum tidak dalam trayek :

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi STNK;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi Keur;

 

e.

Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah;

 

f.

Berkas dan Blanko Izin Trayek.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama Izin operasi kendaraan umum tidak dalam trayek Tersebut masih berjalan dan diperbaharui selama 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem mekanisme dan prosedur

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

 

Pemrosesan Izin Melalui Laman https://oss.go.id/


Share :