Izin Mendirikan Rumah Sakit


(1)

Persyaratan Izin Mendirikan Rumah Sakit:

 

a.

Studi Kelayakan Rumah Sakit :

 

 

1.

Kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit meliputi :

 

 

 

a)

Demografi, yang mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk, serta karakteristik penduduk yang meliputi umur, jenis kelamin dan status perkawinan;

 

 

 

b)

Sosio-ekonomi, yang mempertimbangkan kultur/kebudayaan, tingkat pendidikan, angkatan kerja, lapangan kerja, pendapatan domestik rata-rata bruto;

 

 

 

c)

Morbiditas dan mortalitas, yang mempertimbangkan 10 penyakit utama (Rumah Sakit, Puskesmas- Rawat Jalan, Rawat Inap) angka kematian (CDR, NDR), angka persalinan, dan seterusnya;

 

 

 

d)

Sarana dan prasarana kesehatan, yang mempertimbangkan jumlah, jenis dan kinerja layanan penunjang (canggih, sederhana dan seterusnya);

 

 

 

e)

Peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kebijakan pengembangan wilayah pembangunan sektor non kesehatan, kebijakan sektor kesehatan dan perumahsakitan.

 

 

2.

Kebijakan kebutuhan sarana/fasilitas dan perlatan medik/non medik, dana dan tenaga yang dibutuhkan untuk layanan yang akan diberikan meliputi :

 

 

 

a)

Sarana dan fasilitas fisik yang mempertimbangkan rencana cakupan, jenis layanan dan fasilitas lain dengan mengacu dari kajian kebutuhan dan permintaan (program fungsi dan program ruang);

 

 

 

b)

Perlatan medik dan non medik yang mempertimbangkan perkiraan peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan layanan;

 

 

 

c)

Tenaga/Sumber Daya Manusia yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan tenaga dan kualifikasi;

 

 

 

d)

Pendanaan yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan dan investasi.

 

 

3.

Kajian kemampuan pembiayaan :

 

 

 

a)

Perkiraan pendapatan yang mempertimbangkan proyeksi pendapatan yang mengacu dari perkiraan jumlah kunjungan dan pengisian tempat tidur;

 

 

 

b)

Prakiraan biaya yang mempertimbangkan proyeksi biaya tetap dan biaya tidak tetap dengan mengacu pada perkiraan SDM;

 

 

 

c)

Proyeksi Arus Kas (5-10 Tahun);

 

 

 

d)

Proyeksi Laba/ Rugi (5-10 Tahun).

 

b.

Master Plan adalah srategi pengembangan asset untuk sekurang-kurangnya sepuluh tahun kedepan dalam pemberian layanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada modal dan pembiayaan;

 

c.

Status kepemilikan :

 

 

Rumah Sakit dapat didirikan oleh :

 

 

 

1.

Pemerintah, harus berbentuk Unit Pelaksana Tehnik dari Instansi yang bertugas dibidang kesehatan dan Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum;

 

 

2.

Pemerintah Daerah harus berbentuk Lembaga Tehnik Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, atau;

 

 

3.

Swasta, harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan :

 

 

 

a)

Badan hukum dapat berbentuk Yayasan, Perseorangan, Perseroan terbatas Perkumpulan dan Perusahaan Umum;

 

 

 

b)

Badan hukum dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri harus mendapat rekomendasi dari Instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.

 

d.

Persyaratan pengolahan limbah meliputi: Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

e.

Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

f.

Penamaan Rumah Sakit :

 

 

1.

Harus menggunakan Bahasa Indonesia;

 

 

2.

Tidak boleh menambahkan kata “Internasional”, “kelas dunia” : world class” “global” dan/atau kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesuaikan bagi masyarakat.

 

g.

Fotokopi Bukti pembayaran PBB tahun berjalan, NPWP Perusahaan;

 

h.

Melampirkan data investasi;

 

i.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

j.

Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung;

 

k.

Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan.

(2)

Standar waktu penerbitan izin 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem mekanisme dan prosedur

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

pemrosesan izin dapat diakses melalui laman https://oss.go.id/


Share :