(1) |
Persyaratan Izin Mendirikan Rumah Sakit: |
||||
|
a. |
Studi Kelayakan Rumah Sakit : |
|||
|
|
1. |
Kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit meliputi : |
||
|
|
|
a) |
Demografi, yang mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk, serta karakteristik penduduk yang meliputi umur, jenis kelamin dan status perkawinan; |
|
|
|
|
b) |
Sosio-ekonomi, yang mempertimbangkan kultur/kebudayaan, tingkat pendidikan, angkatan kerja, lapangan kerja, pendapatan domestik rata-rata bruto; |
|
|
|
|
c) |
Morbiditas dan mortalitas, yang mempertimbangkan 10 penyakit utama (Rumah Sakit, Puskesmas- Rawat Jalan, Rawat Inap) angka kematian (CDR, NDR), angka persalinan, dan seterusnya; |
|
|
|
|
d) |
Sarana dan prasarana kesehatan, yang mempertimbangkan jumlah, jenis dan kinerja layanan penunjang (canggih, sederhana dan seterusnya); |
|
|
|
|
e) |
Peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kebijakan pengembangan wilayah pembangunan sektor non kesehatan, kebijakan sektor kesehatan dan perumahsakitan. |
|
|
|
2. |
Kebijakan kebutuhan sarana/fasilitas dan perlatan medik/non medik, dana dan tenaga yang dibutuhkan untuk layanan yang akan diberikan meliputi : |
||
|
|
|
a) |
Sarana dan fasilitas fisik yang mempertimbangkan rencana cakupan, jenis layanan dan fasilitas lain dengan mengacu dari kajian kebutuhan dan permintaan (program fungsi dan program ruang); |
|
|
|
|
b) |
Perlatan medik dan non medik yang mempertimbangkan perkiraan peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan layanan; |
|
|
|
|
c) |
Tenaga/Sumber Daya Manusia yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan tenaga dan kualifikasi; |
|
|
|
|
d) |
Pendanaan yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan dan investasi. |
|
|
|
3. |
Kajian kemampuan pembiayaan : |
||
|
|
|
a) |
Perkiraan pendapatan yang mempertimbangkan proyeksi pendapatan yang mengacu dari perkiraan jumlah kunjungan dan pengisian tempat tidur; |
|
|
|
|
b) |
Prakiraan biaya yang mempertimbangkan proyeksi biaya tetap dan biaya tidak tetap dengan mengacu pada perkiraan SDM; |
|
|
|
|
c) |
Proyeksi Arus Kas (5-10 Tahun); |
|
|
|
|
d) |
Proyeksi Laba/ Rugi (5-10 Tahun). |
|
|
b. |
Master Plan adalah srategi pengembangan asset untuk sekurang-kurangnya sepuluh tahun kedepan dalam pemberian layanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada modal dan pembiayaan; |
|||
|
c. |
Status kepemilikan : |
|||
|
|
Rumah Sakit dapat didirikan oleh : |
|
||
|
|
1. |
Pemerintah, harus berbentuk Unit Pelaksana Tehnik dari Instansi yang bertugas dibidang kesehatan dan Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum; |
||
|
|
2. |
Pemerintah Daerah harus berbentuk Lembaga Tehnik Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, atau; |
||
|
|
3. |
Swasta, harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan : |
||
|
|
|
a) |
Badan hukum dapat berbentuk Yayasan, Perseorangan, Perseroan terbatas Perkumpulan dan Perusahaan Umum; |
|
|
|
|
b) |
Badan hukum dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri harus mendapat rekomendasi dari Instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri. |
|
|
d. |
Persyaratan pengolahan limbah meliputi: Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|||
|
e. |
Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
|||
|
f. |
Penamaan Rumah Sakit : |
|||
|
|
1. |
Harus menggunakan Bahasa Indonesia; |
||
|
|
2. |
Tidak boleh menambahkan kata “Internasional”, “kelas dunia” : world class” “global” dan/atau kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesuaikan bagi masyarakat. |
||
|
g. |
Fotokopi Bukti pembayaran PBB tahun berjalan, NPWP Perusahaan; |
|||
|
h. |
Melampirkan data investasi; |
|||
|
i. |
Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB; |
|||
|
j. |
Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung; |
|||
|
k. |
Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan. |
|||
(2) |
Standar waktu penerbitan izin 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis; |
||||
(3) |
Masa berlaku izin selama beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali. |
||||
(4) |
Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi). |
||||
(5) |
Sistem mekanisme dan prosedur |
pemrosesan izin dapat diakses melalui laman https://oss.go.id/
Share :