Izin Lingkungan


(1)

Persyaratan Izin Lingkungan :

 

a.

Fotokopi KTP penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum;

 

d.

Fotokopi rekomendasi/persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);

 

e.

Fotokopi dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);

 

f.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

g.

Profil Perusahaan (Company Profile).

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama Izin Lingkungan Tersebut masih berdiri;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem mekanisme dan prosedur

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

 

Pemrosesdan perizinan dapat diakses melalui laman https://sicantik.go.id/


Share :