Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)


(1)

Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) :

 

a.

Permohonan;

 

b.

Fotokopi KTP;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

e.

Rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja;

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selamaIzin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tersebut masih berdiri;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :