Izin Koperasi Simpan Pinjam


(1)

Persyaratan Izin Koperasi Simpan Pinjam :

 

a.

Fotokopi SK Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi;

 

b.

Fotokopi bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS :

 

 

1.

Modal sendiri KSP/KSPPS primer :

 

 

 

a)

Primer kabupaten paling sedikit Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

 

 

 

b)

Primer provinsi paling sedikit Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);

 

 

 

c)

Primer nasional paling sedikit Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

 

2.

Modal sendiri KSP/KSPPS sekunder :

 

 

 

a)

Sekunder kabupaten paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

 

 

 

b)

Sekunder provinsi paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

 

 

 

c)

Sekunder nasional paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

c.

Fotokopi bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan olej koperasi kepada USP/USPPS koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS

 

 

1.

Untuk koperasi primer, paling sedikit Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

 

 

2.

Untuk koperasi sekunder, paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

d.

Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;

 

e.

Daftar administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP? USPPS koperasi yag dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukaan koperasinya;

 

f.

Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas, dan calon pengelola;

 

g.

Memiliki kantor dan daftar sarana kerja;

 

h.

Fotokopi sertifikat rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS;

 

i.

Komitmen/pernyataan koperasi yang disampaikan kepada Bupati Lampung Tengah cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk memenuhi persyaratan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);

 

j.

Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;

 

k.

Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;

 

l.

Fotokopi Izim Mendirikan Bangunan;

 

m.

Rekomendasi teknis dari Dinas Koperasi dan UKM.

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama koperasi beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :