Izin Komersial/Operasional Cek Fisik Kapal


(1)

Persyaratan Izin Komersial/Operasional Cek Fisik Kapal:

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi NPWP;

 

c.

Fotokopi SIUP;

 

d.

Fotokopi Gross Akte Kapal;

 

e.

Fotokopi Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;

 

f.

Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal;

(2)

Standar waktu penerbitan izin 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin adalah selama Izin Komersial/ Operasional Cek Fisik Kapal masih digunakan sesuai dengan peruntukannya;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

 

 

(5)

Sistem Mekanisme dan prosedure

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan izin melalui laman https://oss.go.id/


Share :