Izin Insindentil


(1)

Persyaratan Izin insindentil :

 

a.

Fotokopi KTP;

 

b.

Fotokopi STNK;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Kartu pengawas trayek;

 

e.

Berkas dan Blanko Izin insindentil.

 

f.

Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah;

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama Izin insindentil tersebut masih berjalan dan diperbaharui selama 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).


Share :