Izin Apotek


(1)

Persyaratan Izin Apotek:

 

a.

Mengisi formulir permohonan Izin Apotik;

 

b.

Fotokopi KTP Pimpinan/pemilik perusahaan;

 

c.

Fotokopi NPWP;

 

d.

Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;

 

e.

Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;

 

f.

Fotokopi Akte Pendirian perusahaan bagi yang berbentuk badan usaha;

 

g.

Surat bukti kepemilikan atau izin penggunaan tanah atau bangunan;

 

h.

Fotokopi surat penugasan/surat izin kerja apoteker/ Ijazah terakhir;

 

i.

Surat keterangan domisili atau fotokopi KTP Apoteker, pengelola apotik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Lampung Tengah;

 

j.

Denah bangunan dan peta lokasi;

 

k.

Data asisten apotiker dan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan surat izin kerja;

 

l.

Daftar generik berlogo;

 

m.

Surat rekomendasi dari organisasi profesi;

 

n.

Surat pernyataan pemilik terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat (bermaterai Rp.10.000,-);

 

o.

Surat Keterangan Kepala Kampung/Lurah tempat Penyelenggaraan Apotik;

 

p.

Akta pendirian dan struktur organisasi badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum);

 

q.

Surat rekomendasi Camat setempat;

 

r.

Daftar peralatan;

 

s.

Surat pernyataan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermeterai Rp.10.000,-;

 

t.

Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

 

u.

Adanya sarana pembuangan air limbah;

 

v.

Adanya alat pemadam kebakaran;

(2)

Standar waktu penerbitan 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dinas teknis;

(3)

Masa berlaku izin selama beroperasi dan untuk perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(4)

Dalam pemrosesan izin tidak dipungut biaya (Non Retribusi).

(5)

Sistem mekanisme dan Prosedur 

https://dpmptsp.lampungtengahkab.go.id/upload/dokumen/STANDAR%20PELAYANAN%20LAMPUNG%20TENGAH%202021%20TTD_60292d4511ce2.pdf

Pemrosesan Izin Melalui Laman https://oss.go.id/


Share :