Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan, merumuskan dan melaksanakan sebagian tugas teknis bidang penanaman modal lingkup pengawasan penanaman modal;
  2. Rincian tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal adalah sebagai berikut :
  • Melaksanakan pengawasan prosedur perizinan surat persetujuan penanam modal baik dalam maupun luar negeri ( PMA/PMDN);
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap perizinan penanaman modal;
  • Melakukan pemeriksaan atas surat permohonan perubahan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
  • Menyiapkan bahan kerjasaman pemeriksaan dengan dinas/instansi baik pusat maupun daerah;
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi bahan promosi penanaman modal sebagai pertanggungjawaban;
  • Memfasilitasi terhadap masalah yang timbul dalam penanaman modal serta mengupayakan pemecahannya lebih lanjut