TUPOKSI
- Seksi Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi pada bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan semua urusan mulai dari konsultasi, pendaftaran serta verifikasi perizinan dan nonperizinan.
- Rincian tugas Kasie Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi adalah sebagi berikut :
-
- Menyusun program kerja Seksi Pendaftaran dan Verifikasi berkas perizinan dan nonperizinan.
- Menyiapkan serta merumuskan administrasi penyelenggaraan administrasi didalam prose pendaftaran dan Verifikasi perizinan dan nonperizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Menerima, memeriksa kelengkapan persyaratan berkas perizinan dan nonperizinan yang diajukan pemohon.
- Memberikan arahan serta berkoordinasi mengenai prose pendaftaran dan verifikasi berkas perizinan dan nonperizinan kepada petugas front office.
- Membuat surat penolakan terhadap permohonan berkas perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku berdasarkan berita acara Tim Teknis.
- Melaksanakan proses berkas perizinan dan non perizinan ke tahap proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Memberikan penilaian kinerja kepada staf bawahan melalui penilaian kinerja.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.