Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Seksi Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi pada bidang Pelayanan Perizinan  mempunyai tugas melaksanakan semua urusan mulai dari konsultasi, pendaftaran serta verifikasi perizinan dan nonperizinan.
  2. Rincian tugas Kasie Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi adalah sebagi berikut :
    • Menyusun program kerja Seksi  Pendaftaran dan Verifikasi berkas perizinan dan nonperizinan.
    • Menyiapkan serta merumuskan administrasi penyelenggaraan administrasi didalam prose pendaftaran dan Verifikasi perizinan dan nonperizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    • Menerima, memeriksa kelengkapan persyaratan berkas perizinan dan nonperizinan yang diajukan pemohon.
    • Memberikan arahan serta berkoordinasi  mengenai prose pendaftaran dan verifikasi berkas perizinan dan nonperizinan kepada petugas front office.
    • Membuat surat penolakan terhadap  permohonan berkas perizinan dan non perizinan  yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku berdasarkan berita acara Tim Teknis.
    • Melaksanakan proses berkas perizinan dan non perizinan ke tahap proses selanjutnya sesuai dengan  ketentuan dan peraturan yang berlaku.
    • Memberikan penilaian kinerja kepada staf bawahan  melalui  penilaian kinerja.
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.