TUPOKSI
- Seksi Informasi dan Publikasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas bidang informasi dan pengaduan lingkup bidang informasi dan publikasi.
- Rincian tugas seksi Informasi dan Publikasi adalah sebagai berikut:
- Menyusun program kerja Kasie informasi dan publikasi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas
- Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan teknis dibidang informasi dan publikasi.
- Memberikan informasi dan publikasi tentang perizinan kepada masyarakat.
- Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada petugas pelayanan informasi penanaman modal dan perizinan.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka informasi, publikasi, mengenai penanaman modal dan perizinan.
- Memberikan penilaian atas kinerja bawahan melalui DP3
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan