Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, mengawasi, mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perencanaan dan pelaporan serta melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
  3.  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;

b. Perencanaan program kerja dari masing-masing bidang;

c. Pembagian tugas-tugas administrasi di lingkungan Dinas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan peraturan yang berlaku;

d. Pemberi petunjuk kepada bawahan dalam pelayanan administrasi kepada semua bidang agar melaksanakan tugas dengan baik;

e. Pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;

f. Pengelolaan urusan administrasi keuangan Dinas;

g. Pemeriksa, pembetulan dan pemaraf surat-surat dan bahan lain yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h. Pembantu Kepala Dinas dalam mengatur dan menangani masalah-masalah target dan kebijaksanaan yang ada dalam lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i. Pengevaluasi pelaksanaan kepada para kepala bidang di lingkungan dinas berdasarkan data laporan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang ada;

j. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban;

k. Penghimpun dan menilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terhadap bawahan;

l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai uraian tugas:

a.    Membantu Kepala Dinas, dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;

b.   Mengoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Dinas;

c.    Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

d.   Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Subbagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

e.    Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;

f.    Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;

g.    Mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;

h.   Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;

i.    Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;

j.    Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;

k.   Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan;

l.    Mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;

m. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;

n.   Memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;

o.    Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;

p.   Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;

q.    Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;

r.    Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;

s.    Melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;

t.    Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;

u.   Memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas;

v.    Mengelola perencanaan dan program Dinas;

w.   mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;

x.    Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;

y. Melaporkan kepada Kepala Dinas, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;

z. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan

aa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.