TUPOKSI
- Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan program kegiatan dibidang perizinan.
- Bidang Pelayanan Perizinan dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Perizinan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Penerimaan dan pemeriksaan pendaftaran dan pemrosesan perizinan;
- Pelaksanaan penetapan dan penerbitan perizinan;
- Penyiapan rancangan rumusan kebijakan teknis di bidang perizinan Berkoordinasi dengan instansi terkait;
- Pengevaluasian dan pelaporan terhadap perizinan yang dilaksanakan;
- Pengevaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.