TUPOKSI
- Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang informasi, promosi, publikasi serta pengaduan tentang perizinan dan penanaman modal.
- Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan mempunyai tugas merencanakan program kegiatan teknis dibidang informasi dan pengaduan tentang perizinan dan penanaman modal
- Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan;
- Pemberian informasi, publikasi serta promosi tentang perizinan dan penanaman modal kepada masyarakat;
- Penerima informasi dan pengaduan masyarakat, untuk dikaji/ ditelaah dan memberikan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat
- Penerima dan penyelesaian Pengaduan tentang penanaman modal dan perizinan;
- Pengkoordinasian dengan lembaga lain dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang informasi, publikasi, promosi, dan terutama dalam penanganan;
- Penyelenggaraan penyuluhan dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan;
- Pengevaluasian dan Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.