PENGUMUMAN BERSAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN DAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PENGUMUMAN

 

PENGUMUMAN BERSAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN DAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL


 

  1. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), terdapat pengalihan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
  2. Pengalihan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menyatakan:
    1. Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi,serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    3. Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Mengingat adanya karakteristik khusus dalam bidang perkoperasian yang berbeda dengan kriteria tugas, pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI selama ini, maka proses pengalihan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan masa transisi agar proses pelayanan koperasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dapat terlaksana dengan efektif;
  4. Selama proses transisi ini berlangsung, pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi tetap diselenggarakan di Kementerian Koperasi dan UMKM selambat lambatnya sampai pada tanggal 1 Maret 2019.

Selanjutnya pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi tersebut, sepenuhnya akan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait pelaksanaannya akan ditentukan dikemudian hari.

Demikian untuk menjadi perhatian;


Share :