PELAYANAN DIGITAL DPMPTSP




Dalam Rangka Percepatan Pelayanan & Memangkas Birokrasi serta Pungli DPMPTSP melakukan terobosan dengan menerapkn Sistem  Perijinan Online OSS & SiCantik Cloud Serta penggunaan tanda tangan Digital dalam proses Perijinan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala DPMPTSP Drs. A. Helmi bahwa Melalui Penerapan E- Signature ini akan memberikn Kemudahan dan Percepatan Pelayanan dalam Penerbitan ijin di kab. Lampung Tengah karena meskipun Kepala Dinas sedang Melakukan Dinas Luar  (DL), Surat ijin tetap dapat diterbitkan tanpa menunggu Kepala dinas Dikantor, Pungkasnya.


Share :