Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Seksi Pengumpulan, Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan, pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan  tugas teknis di bidang Data dan pelaporan.
  2. Rincian tugas seksi Data dan Pelaporan adalah sebagi berikut :
  • Melaksanakan penyusunan program kerja/kegiatan Subbidang Data dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung bjawab masing-masing demi kelancaran tugas;
  • Membimnbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing demi tertib dan kelancaran tugas;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berrlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • melaksanakan pemutakhiran data pelayanan perizinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keakurantan dan akuntabel data;
  • Melakukan pelaporan secara periodik terhadap pelaksanaan pemberian pelayanan Perizinan dan Penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keakurantan dan akuntabel laporan.
  • Melaksanakan penyusunan dan penyediaan data dan pelaporan pelayanan perizinan dan penanaman modal secara berkala dan insidentil;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  • Melaksanakan tugas operasional di bidang data dan pelaporan;
  • Melaksanakan ketatausahaan di bidang data dan pelaporan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang data dan pelaporan;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang Data dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
  • Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  • Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan
  • Pengumpulan bahan penyusunan LAKIP Dinas sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.