TUPOKSI
- Seksi Pengumpulan, Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan, pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan tugas teknis di bidang Data dan pelaporan.
- Rincian tugas seksi Data dan Pelaporan adalah sebagi berikut :
- Melaksanakan penyusunan program kerja/kegiatan Subbidang Data dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung bjawab masing-masing demi kelancaran tugas;
- Membimnbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing demi tertib dan kelancaran tugas;
- Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berrlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan pemutakhiran data pelayanan perizinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keakurantan dan akuntabel data;
- Melakukan pelaporan secara periodik terhadap pelaksanaan pemberian pelayanan Perizinan dan Penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keakurantan dan akuntabel laporan.
- Melaksanakan penyusunan dan penyediaan data dan pelaporan pelayanan perizinan dan penanaman modal secara berkala dan insidentil;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas operasional di bidang data dan pelaporan;
- Melaksanakan ketatausahaan di bidang data dan pelaporan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang data dan pelaporan;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang Data dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan
- Pengumpulan bahan penyusunan LAKIP Dinas sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.