Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Seksi Pengkajian dan Pengembangan Penanaman Modal mempunyai tugas  merencanakan, merumuskan dan melaksanakan tugas teknis di bidang pengkajian dan pengembangan penanaman modal.
  2. Rincian tugas Kasie Pengkajian dan Pengembangan Penanaman Modal adalah sebagai berikut :
  • Melakukan perencanaan program kerja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas bidang pengkajian dan pengembangan penanaman modal;
  • Melaksanakan pengkajian dan pengembangan prosedur  Persetujuan Penanam Modal baik dalam maupun luar negeri (PMA/PMDN)
  • Melaksanakan penelitian dan pengkajian potensi daerah bagi pengembangan penanaman modal;
  • Menyiapkan bahan kerjasama dan koordinasi dengan instansi dan dalam kegiatan pengkajian, pengembangan dan promosi penanaman modal didalam dan luar negeri;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka perancangan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal;
  • Memberikan pertimbangan teknis dalam kegiatan pengembangan penanaman modal;
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas subbidang pengkajian dan pengembangan penanaman modal sebagai pertanggung jawaban
  • Melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.