TUPOKSI
- Seksi Pengkajian dan Pengembangan Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan, merumuskan dan melaksanakan tugas teknis di bidang pengkajian dan pengembangan penanaman modal.
- Rincian tugas Kasie Pengkajian dan Pengembangan Penanaman Modal adalah sebagai berikut :
- Melakukan perencanaan program kerja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas bidang pengkajian dan pengembangan penanaman modal;
- Melaksanakan pengkajian dan pengembangan prosedur Persetujuan Penanam Modal baik dalam maupun luar negeri (PMA/PMDN)
- Melaksanakan penelitian dan pengkajian potensi daerah bagi pengembangan penanaman modal;
- Menyiapkan bahan kerjasama dan koordinasi dengan instansi dan dalam kegiatan pengkajian, pengembangan dan promosi penanaman modal didalam dan luar negeri;
- Menyiapkan bahan dalam rangka perancangan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal;
- Memberikan pertimbangan teknis dalam kegiatan pengembangan penanaman modal;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas subbidang pengkajian dan pengembangan penanaman modal sebagai pertanggung jawaban
- Melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.