Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan program kegiatan dibidang perizinan.
  2. Bidang  Pelayanan Perizinan dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai fungsi :
  • Penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Perizinan  sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
  • Penerimaan dan pemeriksaan pendaftaran dan pemrosesan perizinan;
  • Pelaksanaan penetapan dan penerbitan perizinan;
  • Penyiapan rancangan rumusan kebijakan teknis di bidang perizinan Berkoordinasi dengan instansi terkait;
  • Pengevaluasian dan pelaporan terhadap perizinan yang dilaksanakan;
  • Pengevaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.