Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah © 2024

TUPOKSI


  1. Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang informasi, promosi, publikasi serta pengaduan tentang perizinan dan penanaman modal.
  2. Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan mempunyai tugas  merencanakan program kegiatan teknis dibidang  informasi dan  pengaduan tentang perizinan dan penanaman modal
  3. Bidang  Informasi Pengaduan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  4. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
  • Penyusunan rencana kerja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan;
  • Pemberian informasi, publikasi serta promosi tentang perizinan dan penanaman modal kepada masyarakat;
  • Penerima informasi dan pengaduan masyarakat, untuk dikaji/ ditelaah dan memberikan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat
  • Penerima dan penyelesaian Pengaduan tentang penanaman modal dan perizinan;
  • Pengkoordinasian dengan lembaga lain dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang informasi, publikasi, promosi, dan terutama dalam penanganan;
  • Penyelenggaraan penyuluhan dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan;
  • Pengevaluasian dan Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.